TERBANYAK

10.001 KM – Bergerak dan Menggerakkan

Perjalanan ini penuh dengan cerita suka dan duka yang datang dari sahabat saya, ya betul, beliau adalah Bapak Damanto. Beliau mulai menorehkan tinta perjuangannya di wadah ini pada tahun 2019, bersama dengan saya. Sebelum benar-benar masuk ke dalam dunia perjuangan ini, kami terlebih dahulu ditempa dalam sebuah tes selama dua hari satu malam, di tempat dan suasana yang sama. Dari sana, kami melangkah membawa cerita masing-masing, menapaki perjalanan dengan sejarah yang berbeda. Bapak Damanto memulai kariernya sebagai seorang marketing, sementara saya berangkat dari posisi koordinator. Begitulah takdir mengatur jalan kami. Berkat kegigihan dan keseriusan beliau dalam menjalankan amanah, Alhamdulillah, kami akhirnya dipertemukan di posisi yang sama memulai babak baru bersama. Sejak itu, kami berusaha meninggalkan jejak perjalanan yang tidak hanya diukur oleh kilometer, tetapi juga mampu memberi semangat kepada siapa pun yang melewatinya. Setiap langkah, setiap pergerakan, menjadi...

Bayar zakat kepada kerabat, boleh gak ya?

Bismillah, kami coba jawab pertanyaan tersebut ya Sahabat !

Sekarang kita cek QS Al Baqarah : 215 yuk. Ayat ini menegaskan bahwa kerabat kita merupakan orang-orang yang memiliki hak atas bantuan kita. Apabila di antara kerabat ada yang membutuhkan bantuan, maka diri kita adalah orang pertama yang berkewajiban membantunya

Nah, selanjutnya apakah mereka berhak menerima zakat dan sedekah ataukah mereka berhak menerima nafkah dari kita?

Pertama, untuk kerabat yang benar-benar miskin dan penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasarnya, maka kerabat tersebut berhak menerima zakat. Tidak semua kerabat boleh menerima zakat. Orang tua ke atas dan anak ke bawah tidak berhak menerima zakat

Kedua, Sedekah. Untuk sedekah atau infak, kita boleh memberikan kepada siapa pun. Suatu sedekah lebih afdhal diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan

Ketiga. Nafkah. Seseorang berkewajiban menafkahi orang-orang ada di bawah tanggung jawabnya. Ayah berkewajiban menafkahi anaknya. Suami berkewajiban menafkahi istrinya. Dan seorang kerabat memiliki kewajiban menafkahi kerabatnya ketika kerabat tersebut tidak mampu dan tidak ada orang terdekat yang menafkahinya.

Wallahu a’lam. Dengan mencermati jawaban di atas, maka kesimpulannya boleh berzakat kepada kerabat dekat yang mengalami kesulitan yakni fakir atau miskin. Jadi mereka berhak mendapatkan zakat bukan karena ikatan kerabat melainkan karena fakir atau miskinnya dan mereka bukan termasuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan nafkah

Bagaimana dengan jawaban tersebut Sahabat ? Semoga memuaskan yaa. Demi menjaga kehati-hatian akan pembayaran zakat, yuk bayarkan zakat anda via lembaga. Di Baitul Maal BMT NU juga OKE.
.
#JanganRaguBerbagi #JanganRaguBerzakat #ZISWAF #AyoZiswaf #ZakatViaLembaga  #PanduanZakat

Komentar