TERBANYAK

FENOMENA KONTEN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SNBP 2026

  Pada tanggal 31 Maret 2026, banyak beredar konten tentang pengumuman hasil seleksi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi). Berbagai ekspresi ditampilkan ada yang sangat bahagia ketika namanya dinyatakan lulus, ada pula yang tampak datar saat mengetahui dirinya belum berhasil. Saya menyaksikan fenomena ini dengan perasaan yang biasa saja. Bukan karena pada masa saya tidak ada jalur seperti ini justru saya sendiri termasuk salah satu peserta yang pernah lulus tanpa tes, yang dulu dikenal dengan jalur PMDK. Namun, beberapa tahun terakhir terasa ada perbedaan dalam memandang hal tersebut. Tidak lagi terasa luar biasa. Saya melihat bahwa saat ini, sekolah atau universitas justru membutuhkan mahasiswa, bukan sebaliknya. Berbeda dengan era tahun 2000-an, ketika jumlah kampus belum sebanyak sekarang dan persaingan terasa lebih ketat. Bagi yang dinyatakan lulus, jangan cepat merasa puas. Perjalanan masih panjang ini baru awal. Lakukan yang terbaik dan terus berikan yang terbai...

Bayar zakat kepada kerabat, boleh gak ya?

Bismillah, kami coba jawab pertanyaan tersebut ya Sahabat !

Sekarang kita cek QS Al Baqarah : 215 yuk. Ayat ini menegaskan bahwa kerabat kita merupakan orang-orang yang memiliki hak atas bantuan kita. Apabila di antara kerabat ada yang membutuhkan bantuan, maka diri kita adalah orang pertama yang berkewajiban membantunya

Nah, selanjutnya apakah mereka berhak menerima zakat dan sedekah ataukah mereka berhak menerima nafkah dari kita?

Pertama, untuk kerabat yang benar-benar miskin dan penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasarnya, maka kerabat tersebut berhak menerima zakat. Tidak semua kerabat boleh menerima zakat. Orang tua ke atas dan anak ke bawah tidak berhak menerima zakat

Kedua, Sedekah. Untuk sedekah atau infak, kita boleh memberikan kepada siapa pun. Suatu sedekah lebih afdhal diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan

Ketiga. Nafkah. Seseorang berkewajiban menafkahi orang-orang ada di bawah tanggung jawabnya. Ayah berkewajiban menafkahi anaknya. Suami berkewajiban menafkahi istrinya. Dan seorang kerabat memiliki kewajiban menafkahi kerabatnya ketika kerabat tersebut tidak mampu dan tidak ada orang terdekat yang menafkahinya.

Wallahu a’lam. Dengan mencermati jawaban di atas, maka kesimpulannya boleh berzakat kepada kerabat dekat yang mengalami kesulitan yakni fakir atau miskin. Jadi mereka berhak mendapatkan zakat bukan karena ikatan kerabat melainkan karena fakir atau miskinnya dan mereka bukan termasuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan nafkah

Bagaimana dengan jawaban tersebut Sahabat ? Semoga memuaskan yaa. Demi menjaga kehati-hatian akan pembayaran zakat, yuk bayarkan zakat anda via lembaga. Di Baitul Maal BMT NU juga OKE.
.
#JanganRaguBerbagi #JanganRaguBerzakat #ZISWAF #AyoZiswaf #ZakatViaLembaga  #PanduanZakat

Komentar