Bayar zakat kepada kerabat, boleh gak ya?

Bismillah, kami coba jawab pertanyaan tersebut ya Sahabat !

Sekarang kita cek QS Al Baqarah : 215 yuk. Ayat ini menegaskan bahwa kerabat kita merupakan orang-orang yang memiliki hak atas bantuan kita. Apabila di antara kerabat ada yang membutuhkan bantuan, maka diri kita adalah orang pertama yang berkewajiban membantunya

Nah, selanjutnya apakah mereka berhak menerima zakat dan sedekah ataukah mereka berhak menerima nafkah dari kita?

Pertama, untuk kerabat yang benar-benar miskin dan penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasarnya, maka kerabat tersebut berhak menerima zakat. Tidak semua kerabat boleh menerima zakat. Orang tua ke atas dan anak ke bawah tidak berhak menerima zakat

Kedua, Sedekah. Untuk sedekah atau infak, kita boleh memberikan kepada siapa pun. Suatu sedekah lebih afdhal diberikan kepada orang yang lebih membutuhkan

Ketiga. Nafkah. Seseorang berkewajiban menafkahi orang-orang ada di bawah tanggung jawabnya. Ayah berkewajiban menafkahi anaknya. Suami berkewajiban menafkahi istrinya. Dan seorang kerabat memiliki kewajiban menafkahi kerabatnya ketika kerabat tersebut tidak mampu dan tidak ada orang terdekat yang menafkahinya.

Wallahu a’lam. Dengan mencermati jawaban di atas, maka kesimpulannya boleh berzakat kepada kerabat dekat yang mengalami kesulitan yakni fakir atau miskin. Jadi mereka berhak mendapatkan zakat bukan karena ikatan kerabat melainkan karena fakir atau miskinnya dan mereka bukan termasuk anggota keluarga yang berhak mendapatkan nafkah

Bagaimana dengan jawaban tersebut Sahabat ? Semoga memuaskan yaa. Demi menjaga kehati-hatian akan pembayaran zakat, yuk bayarkan zakat anda via lembaga. Di Baitul Maal BMT NU juga OKE.
.
#JanganRaguBerbagi #JanganRaguBerzakat #ZISWAF #AyoZiswaf #ZakatViaLembaga  #PanduanZakat

Komentar