AKAD MUROBAHAH

 Akad murabahah adalah salah satu jenis akad dalam keuangan syariah yang digunakan dalam transaksi jual beli. Kata "murabahah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "penjualan dengan keuntungan." Akad ini umumnya digunakan dalam transaksi pembelian barang dengan sistem cicilan atau pembayaran secara bertahap.

Dalam akad murabahah, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu:

  1. Pihak Pembeli (Musyarakah Mutanaqisah): Pihak yang ingin membeli barang secara cicilan.

  2. Pihak Penjual (Murabbi/Murabah): Pihak yang menjual barang kepada pembeli dengan harga tertentu dan keuntungan yang disepakati.

  3. Pihak Bank (Mudharib): Pihak yang bertindak sebagai perantara antara pembeli dan penjual. Bank ini membeli barang dari penjual dan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga yang disepakati.

Berikut adalah praktek umum dalam akad murabahah:

  1. Pembeli mengajukan permohonan kepada bank untuk membeli barang tertentu secara cicilan.

  2. Bank melakukan penilaian kelayakan dan kecukupan dana pembeli.

  3. Jika permohonan disetujui, bank membeli barang dari penjual dengan harga tunai.

  4. Bank menjual kembali barang kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi. Harga ini mencakup harga pembelian tunai dari penjual dan keuntungan yang disepakati sebelumnya.

  5. Pembeli setuju untuk membayar harga jual kembali dalam bentuk angsuran atau cicilan yang ditentukan.

  6. Pembeli akan memiliki barang secara resmi setelah melakukan pembayaran terakhir sesuai dengan perjanjian cicilan.

Dalam akad murabahah, keuntungan dihasilkan dari perbedaan harga antara harga tunai pembelian bank dari penjual dan harga jual kembali kepada pembeli dengan sistem cicilan. Transaksi ini dianggap halal dalam keuangan Islam karena tidak melibatkan riba (bunga) atau praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Komentar