TERBANYAK

FENOMENA KONTEN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI SNBP 2026

  Pada tanggal 31 Maret 2026, banyak beredar konten tentang pengumuman hasil seleksi SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi). Berbagai ekspresi ditampilkan ada yang sangat bahagia ketika namanya dinyatakan lulus, ada pula yang tampak datar saat mengetahui dirinya belum berhasil. Saya menyaksikan fenomena ini dengan perasaan yang biasa saja. Bukan karena pada masa saya tidak ada jalur seperti ini justru saya sendiri termasuk salah satu peserta yang pernah lulus tanpa tes, yang dulu dikenal dengan jalur PMDK. Namun, beberapa tahun terakhir terasa ada perbedaan dalam memandang hal tersebut. Tidak lagi terasa luar biasa. Saya melihat bahwa saat ini, sekolah atau universitas justru membutuhkan mahasiswa, bukan sebaliknya. Berbeda dengan era tahun 2000-an, ketika jumlah kampus belum sebanyak sekarang dan persaingan terasa lebih ketat. Bagi yang dinyatakan lulus, jangan cepat merasa puas. Perjalanan masih panjang ini baru awal. Lakukan yang terbaik dan terus berikan yang terbai...

AKAD MUROBAHAH

 Akad murabahah adalah salah satu jenis akad dalam keuangan syariah yang digunakan dalam transaksi jual beli. Kata "murabahah" berasal dari bahasa Arab yang berarti "penjualan dengan keuntungan." Akad ini umumnya digunakan dalam transaksi pembelian barang dengan sistem cicilan atau pembayaran secara bertahap.

Dalam akad murabahah, terdapat tiga pihak yang terlibat, yaitu:

  1. Pihak Pembeli (Musyarakah Mutanaqisah): Pihak yang ingin membeli barang secara cicilan.

  2. Pihak Penjual (Murabbi/Murabah): Pihak yang menjual barang kepada pembeli dengan harga tertentu dan keuntungan yang disepakati.

  3. Pihak Bank (Mudharib): Pihak yang bertindak sebagai perantara antara pembeli dan penjual. Bank ini membeli barang dari penjual dan menjualnya kembali kepada pembeli dengan harga yang disepakati.

Berikut adalah praktek umum dalam akad murabahah:

  1. Pembeli mengajukan permohonan kepada bank untuk membeli barang tertentu secara cicilan.

  2. Bank melakukan penilaian kelayakan dan kecukupan dana pembeli.

  3. Jika permohonan disetujui, bank membeli barang dari penjual dengan harga tunai.

  4. Bank menjual kembali barang kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi. Harga ini mencakup harga pembelian tunai dari penjual dan keuntungan yang disepakati sebelumnya.

  5. Pembeli setuju untuk membayar harga jual kembali dalam bentuk angsuran atau cicilan yang ditentukan.

  6. Pembeli akan memiliki barang secara resmi setelah melakukan pembayaran terakhir sesuai dengan perjanjian cicilan.

Dalam akad murabahah, keuntungan dihasilkan dari perbedaan harga antara harga tunai pembelian bank dari penjual dan harga jual kembali kepada pembeli dengan sistem cicilan. Transaksi ini dianggap halal dalam keuangan Islam karena tidak melibatkan riba (bunga) atau praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Komentar