TERBANYAK

10.012 KM

  10.012 KM, perjalanan yang tidak mudah, perjalanan yang penuh dengan lika liku, tapi saya sadar bahwa hidup ya harus seperti itu biar bermakna dan berkesan. Angka, iya betul. Angka 12 adalah tanggal dimana saya lahir di bumi pertiwi ini, tiba tiba saya teringat dengan tulisan saya 10 tahun yang lalu. Langsung saja ini adalah tulisan saya yang masih saya simpan di memori laptop Suara katak yang terdengar merdu malam itu menemani kesendirianku. Aku melirik jam dinding di kamar pondok, dan oh tidak jarum pendeknya sudah menunjuk angka tiga dini hari. Namun, mata ini masih saja enggan terpejam, seolah ada sesuatu yang menghalangi. Aku duduk seorang diri di kamar kenangan itu. Di hadapanku tergeletak sebuah laptop usang yang dulu begitu setia menemaniku saat menyelesaikan studi di salah satu universitas di Surabaya. Malam yang sunyi membuat tanganku gatal untuk kembali membuka laptop itu. Sejenak aku menarik napas panjang, menatap sekeliling. Teman sekamarku sudah tertidur pulas,...

perbedaan akad murobahah dan mudharabah


Akad Murobahah dan Akad Mudharabah adalah dua jenis akad dalam keuangan syariah yang digunakan dalam transaksi ekonomi. Meskipun keduanya seringkali terdengar mirip, terdapat perbedaan penting antara keduanya:

  1. Definisi:

    • Akad Murobahah: Akad ini merupakan transaksi jual beli antara dua pihak, di mana salah satu pihak (penjual) membeli aset dengan harga tertentu dan kemudian menjualnya kepada pihak lain (pembeli) dengan harga yang ditentukan bersama, termasuk keuntungan yang disepakati.
    • Akad Mudharabah: Akad ini merupakan akad kemitraan antara dua pihak, di mana satu pihak (shahibul maal) menyediakan modal dan pihak lainnya (mudharib) menyediakan tenaga kerja atau keahlian. Keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut akan dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
  2. Peran Pihak dalam Transaksi:

    • Akad Murobahah: Dalam akad ini, penjual bertindak sebagai pemilik aset dan membeli aset tersebut sebelum menjualnya kepada pembeli. Penjual bertanggung jawab atas risiko kepemilikan dan kualitas aset sebelum menjualnya.
    • Akad Mudharabah: Dalam akad ini, shahibul maal (pemilik modal) menyediakan dana modal, sementara mudharib (pengelola modal) bertanggung jawab mengelola modal tersebut dan melakukan usaha untuk menghasilkan keuntungan.
  3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian:

    • Akad Murobahah: Keuntungan dalam akad ini ditentukan secara bersama sebelum transaksi. Biasanya, keuntungan telah disepakati antara penjual dan pembeli dalam bentuk harga jual yang lebih tinggi dari harga beli. Risiko kerugian lebih banyak ditanggung oleh pembeli.
    • Akad Mudharabah: Keuntungan dalam akad ini dibagi berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara shahibul maal dan mudharib. Jika ada kerugian, shahibul maal akan menanggung kerugian sesuai dengan proporsi modal yang disediakan, sementara mudharib akan kehilangan usaha atau tenaga kerjanya.
  4. Aset yang Digunakan:

    • Akad Murobahah: Dalam akad ini, aset yang diperdagangkan adalah barang fisik yang dapat dijual dan dibeli, seperti properti, kendaraan, atau barang lainnya.
    • Akad Mudharabah: Dalam akad ini, modal yang digunakan adalah uang atau aset finansial lainnya yang digunakan untuk berinvestasi dalam usaha atau proyek.

Penting untuk dicatat bahwa penjelasan di atas hanya memberikan gambaran umum tentang perbedaan antara akad Murobahah dan Mudharabah. Terdapat lebih banyak aspek teknis dan hukum yang terkait dengan masing-masing akad, dan konsultasikanlah dengan ahli keuangan syariah atau ulama yang berkompeten untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Komentar